Langsung ke konten utama

Cara Membuat Simpul Tiang

Membuat simpul tiang atau bowline knot menjadi salah satu teknik kepramukaan bidang tali temali yang wajib dikuasai oleh setiap pramuka. Simpul tiang juga termasuk salah satu materi yang terdapat dalam Syarat Kecakapan Umum (SKU). Keterampilan membuat simpul tiang termuat sebagai syarat SKU Penggalang Ramu nomor 23 bersama simpul mati, simpul hidup, simpul anyam, dan simpul pangkal.

Simpul tiang sebenarnya sama dengan simpul anyam, perbedaannya hanya pada posisi dan manfaatnya atau kegunaannya. Jika simpul anyam dibuat dengan dua dua ujung dari dua utas tali (antara ujung dengan ujung tali) berbeda dengan simpul tiang yang dibuat dengan satu utas tali dimana simpul dibuat antara ujung tali dengan badan tali. Namun jika diperhatikan bentuk tautan talinya sama.


Manfaat dari simpul tiang adalah untuk membuat sebuah sosok (mata tali) yang kedudukannya tetap (tidak bergeser) atau untuk mengikat sesuatu yang membutuhkan keleluasaan bergerak semisal leher binatang. Dengan simpul tiang, sosok yang terbuat akan tetap dan tidak bergeser (menciut atau melonggar) sehingga leher binatang tidak terjerat.


Cara Membuat Simpul Tiang

Untuk membuat simpul tiang caranya tidak sulit. Perhatikan terlebih dahulu gambar berikut:


  1. Pertama buatlah sosok di bagian tengah tali.
  2. Ujung tali dimasukkan ke dalam sosok dari arah bawah, kemudian ke atas tali di sisi lain sosok, dan terakhir lewatkan ke belakang (bawah) utas tali yang ada di sebelah atas sosok.
  3. Lingkarkan tali pada utas tali tersebut, kemudian masukkan ujung tali ke dalam sosok.
  4. Tarik kedua badan tali beserta ujung tali sehingga simpul menjadi erat.
Selamat Mencoba .....

Komentar

Postingan Populer

Daftar Satuan Karya Pramuka (Saka) Tingkat Nasional

Daftar Satuan Karya Pramuka Tingkat Nasional  adalah daftar berisikan nama Saka beserta lambang Saka dan penjelasan singkat yang diselenggarakan secara Nasional. Satuan Karya Pramuka atau disingkat Saka, di tingkat Nasional ini telah diakui dan disahkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka. Saat ini, terdapat 11 Satuan Karya Pramuka tingkat Nasional. Sebelum tahun 2013, hanya dikenal delapan  Satuan Karya Pramuka  Tingkat Nasional. Kedelapan Saka tersebut adalah Saka Bahari, Saka Bakti Husada, Saka Bhayangkara, Saka Dirgantara, Saka Kencana, Saka Taruna Bumi, Saka Wanabakti, dan Saka Wira Kartika. Namun Munas Gerakan Pramuka Tahun 2013, kemudian memutuskan tiga buah Saka baru yang diakui sebagai Saka Tingkat Nasional. Tiga saka baru tersebut adalah Saka Kalpataru, Saka Pariwisata, dan Saka Widya Budaya Bakti. Sebagaimana Keputusan Kwartir Nasional Nomor 170.A Tahun 2008 Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka, Saka adalah wadah pendidikan dan pembinaan guna m