Satuan Komunitas Sekawan Persada Nusantara (Sako SPN) berawal dari kegiatan Gugus Depan Pramuka di Pesantren Burengan Kediri pada 1970. Gerakan Pramuka berbasis masjid dan pesantren ini kemudian tumbuh di Jakarta dan Bandung, yang dilaksanakan oleh warga Lemkari/LDII. Di Jakarta warga Lemkari/LDII membentuk Gugus Depan (Gudep) Pangeran Jayakarta dan Umar bin Khottob. Pada 1975, Gudep Umar bin Khottob mengikuti acara Long March Divisi Siliwangi yang diadakan oleh Pangdam Siliwangi.
Pada 1980, Gudep-gudep yang dipunggawai warga Lemkari/LDII membentuk perkumpulan yang dinamai Gudep Sekawan. Lalu ketika pemerintah melahirkan UU No 10 Tahun 2010 Tentang Gerakan Pramuka. UU tersebut kemudian diterjemahkan oleh Kwartir Nasional (Kwarnas) dengan mengeluarkan Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka No. 177 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Komunitas Pramuka, yang mengatur satuan organisasi Pramuka berdasarkan profesi, aspirasi, dan agama.
Dua peraturan ini disambut Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) dengan membentuk Tim 7 untuk membentuk Sako SPN sekitar 21 Agustus 2011. Kemudian dilantik oleh Kwarnas pada 21 November 2013 oleh Ketua Kwarnas Prof. Dr. H. Azrul Azwar, MPH. Pelantikan Sako SPN oleh Kwarnas berdasarkan SK Ketua Kwarnas No. 206 Tahun 2013 Tentang Sako Pramuka SPN, SK Ketua Kwarnas No. 207 Tahun 2013 Tentang Pimpinan Sako Pramuka SPN Tingkat Nasional, dan SK Ketua Kwarnas No. 208 Tahun 2013 Tentang Majelis Pembimbing Sako Pramuka SPN Tingkat Nasional.
Sako SPN menegaskan diri sebagai Pramuka berbasis masjid, yang fokus membentuk generasi muda sebagai pribadi yang memiliki kepahaman agama yang kuat, berakhlak mulia, dan mandiri. Sako SPN memiliki Sakoda DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, DI Yogyakarta, Lampung dan dalam persiapan 28 provinsi.
Komentar
Posting Komentar