Langsung ke konten utama

Struktur Organisasi Gerakan Pramuka

Struktur Organisasi Gerakan Pramuka adalah bagan atau skema yang menggambarkan tingkatan-tingkatan organisasi Gerakan Pramuka mulai dari tingkatan yang paling bawah sampai dengan yang paling atas beserta mekanisme  kerjanya. Dengan struktur organisasi tersebut, Gerakan Pramuka sebagai organisasi kepanduan di Indonesia dapat menyusun dan menata organisasi gerakan pramuka dari tingkat Nasional, Daerah, Cabang, Ranting, sampai ke Gugusdepan. Sehingga organisasi dapat berjalan dengan efektif.

Struktur organisasi Gerakan Pramuka diatur dalam Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 220 Tahun 2007 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pokok-Pokok Organisasi Gerakan Pramuka. Dalam keputusan ini juga diatur tentang tugas pokok dan fungsi Gerakan Pramuka, pembagian tugas dan tanggung jawab, musyawarah, dan garis hubungan dalam organisasi Gerakan Pramuka.

Surat Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 220 Tahun 2007 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pokok-Pokok Organisasi Gerakan Pramuka dapat dibaca di diunduh di halaman SK dan PP Pramuka.

Musyawarah Nasional

Struktur Organisasi Gerakan Pramuka
Struktur organisasi Gerakan Pramuka disusun mulai dari tingkat Nasional, Daerah, Cabang, Ranting, hingga ke Gugusdepan. Struktur organisasi tersebut terdiri atas Majelis Pembimbing (Mabi), Kwartir, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kordinator Gugusdepan (Korgudep), Gugusdepan (Gudep) dan Satuan Karya Pramuka (Saka), dan Badan Kelengkapan Kwartir.

Bagan struktur organisasi Gerakan Pramuka adalah sebagai berikut :
 
Struktur organisasi Gerakan Pramuka

Penjelasan Struktur Organisasi Gerakan Pramuka
§  Majelis Pembimbing adalah badan yang bertugas memberikan bimbingan dan bantuan moril, organisatoris, material, dan finansial kepada kwartir, gugusdepan, dan satuan karya pramuka. Majelis Pembimbing dibentuk di tingkat Nasional, Daerah, Cabang, Ranting, Gugusdepan dan Saka. Majelis Pembimbing diketuai secara ex-officio: 
§  di tingkat nasional (Mabinas) oleh Presiden Republik Indonesia
§  di tingkat daerah (Mabida) oleh Gubernur
§  di tingkat cabang (Mabicab) oleh Bupati/Walikota
§  di tingkat ranting (Mabiran) oleh Camat
§  Sedangkan di tingkat gugusdepan (Mabigus) dipilih dari anggota Mabigus yang ada dan di tingkat Saka (Mabi Saka) dijabat oleh pejabat pada lembaga/instansi/ departemen terkait.
§  Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Gerakan Pramuka adalah badan independen yang dibentuk Musyawarah Gerakan Pramuka dan bertanggungjawab kepada Musyawarah Gerakan Pramuka.
§  Kwartir dan Koordinator Gudep merupakan perangkat dan mekanisme kerja untuk mencapai tujuan Gerakan Pramuka. Kwartir dibentuk di tingkat : 
§  Nasional, disebut Kwartir Nasional (Kwarnas), ditetapkan dalam Musyawarah Nasional (Munas) dengan masa bakti 5 tahun. 
§  Daerah, disebut Kwartir Daerah (Kwarda), ditetapkan dalam Musyawarah Daerah (Musda) dengan masa bakti 5 tahun.
§  Cabang, disebut Kwartir Cabang (Kwarcab), ditetapkan dalam Musyawarah Cabang (Mucab) dengan masa bakti 5 tahun.
§  Ranting, disebut Kwartir Ranting (Kwarran), ditetapkan dalam Musyawarah Ranting (Musran) dengan masa bakti 3 tahun.
§  Gugusdepan yang ada dalam satu wilayah kelurahan/desa dikoordinasikan oleh Koordinator Gudep (Korgudep), ditetapkan dalam Musyawarah Ranting (Musran) dengan masa bakti 3 tahun.
§  Gugusdepan (Gudep) adalah pangkalan pesertadidik yang merupakan wadah pendidikan dalam organisasi Gerakan Pramuka. Selengkapnya mengenai Gudep baca : Gugusdepan Gerakan Pramuka.
§  Satuan Karya Pramuka (Saka) merupakan wadah kegiatan kepramukaan untuk meningkatkan pengetahuan, kemampuan, dan keterampilan peserta didik dalam wawasan tertentu serta melakukan kegiatan nyata sebagai pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan aspirasi pemuda Indonesia.
§  Badan Kelengkapan Kwartir merupakan badan-badan yang mempunyai tugas membantu  kwartir. Badan Kelengkapan Kwartir meliputi:
§  Dewan Kehormatan
§  Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka yang terdiri atas Lemdikanas (di tingkat Nasional), Lemdikada (di tingkat Daerah), dan Lemdikacab (di tingkat Cabang).
§  Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega atau disebut Dewan Kerja yang terdiri atas DKN atau Dewan Kerja Nasional (di tingkat Nasional), DKD atau Dewan Kerja Daerah (di tingkat Daerah), DKC atau Dewan Kerja Cabang (di tingkat Cabang), dan DKR atau Dewan Kerja Ranting (di tingkat Ranting).
§  Pimpinan Satuan Karya Pramuka (Saka)
§  Pembantu Andalan
§  Badan Usaha Kwartir
§  Satuan Kegiatan sesuai dengan situasi dan kondisi setempat dan bersifat situasional.
§  Staf Kwartir.
§  Pramuka Utama Gerakan Pramuka adalah Kepala Negara Republik Indonesia (Presiden).
§  Musyawarah Kwartir merupakan lembaga di lingkungan Gerakan Pramuka yang bersidang pada akhir masa bakti kwartir atau gugusdepan serta memegang kekuasaan tertinggi dalam kwartir atau gugusdepan. Musyawarah ini terdiri atas :
§  Musyawarah Nasional yang diadakan sekali dalam waktu 5 (lima) tahun. Peserta Munas terdiri atas utusan/wakil Kwarnas, Mabinas, Kwarda, dan Mabida.
§  Musyawarah Daerah yang diadakan sekali dalam waktu 5 (lima) tahun. Peserta Musda terdiri atas utusan/wakil Kwarda, Mabida, Kwarcab, dan Mabicab.
§  Musyawarah Cabang yang diadakan sekali dalam waktu 5 (lima) tahun. Peserta Mucab terdiri atas utusan/wakil Kwarcab, Mabicab, Kwarran, dan Mabiran.
§  Musyawarah Ranting yang diadakan sekali dalam waktu 3 (lima) tahun. Peserta Musran terdiri atas utusan/wakil Kwarran, Mabiran, Korgudep, Mabi Desa, Gudep dan Mabigus.
§  Musyawarah Gugusdepan yang diadakan sekali dalam waktu 3 (lima) tahun. Peserta Mugus terdiri atas utusan/wakil gudep dan Mabigus.

Itulah tentang Struktur Organisasi Gerakan Pramuka dengan penjelasan singkat terkait masing-masing komponen dalam struktur tersebut. Untuk lebih memahami struktur organisasi tersebut silahkan baca SK Kwarnas No : 220 Tahun 2007.

Komentar

Postingan Populer

Cara Membuat Simpul Jangkar

Membuat simpul jangkar atau  cow hitch  menjadi salah satu simpul dalam  teknik kepramukaan  bidang tali temali yang sering dipraktekkan. Baik pada  pramuka siaga ,  penggalang ,  penegak  hingga  pandega  diharapkan menguasai simpul jangkar ini. Apalagi simpul jangkar menjadi salah satu simpul yang diujikan dalam Syarat Kecakapan Umum. Simpul jangkar ( cow hitch ) kerap digunakan untuk menautkan tali pada benda lain secara cepat, mengikat jangkar, hingga membuat usungan darurat atau  dragbar  bersama dengan  simpul pangkal  dan ikatan palang. Simpul jangkar (gambar: ta.wikipedia.org) Cara Membuat Simpul Jangkar Untuk membuat simpul jangkar atau  cow hitch  sangat mudah. Ada beberapa cara dalam membuat simpul jangkar. Cara yang paling umum dan dianjurkan adalah sebagai berikut: Lingkarkan ujung tali pada benda yang hendak ditali dari sebelah bawah benda(gambar 1) Lintaskan ujung tali di belakang badan tali (gambar 2) Lingkarkan ujung tali sekali lagi

Daftar Satuan Karya Pramuka (Saka) Tingkat Nasional

Daftar Satuan Karya Pramuka Tingkat Nasional  adalah daftar berisikan nama Saka beserta lambang Saka dan penjelasan singkat yang diselenggarakan secara Nasional. Satuan Karya Pramuka atau disingkat Saka, di tingkat Nasional ini telah diakui dan disahkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka. Saat ini, terdapat 11 Satuan Karya Pramuka tingkat Nasional. Sebelum tahun 2013, hanya dikenal delapan  Satuan Karya Pramuka  Tingkat Nasional. Kedelapan Saka tersebut adalah Saka Bahari, Saka Bakti Husada, Saka Bhayangkara, Saka Dirgantara, Saka Kencana, Saka Taruna Bumi, Saka Wanabakti, dan Saka Wira Kartika. Namun Munas Gerakan Pramuka Tahun 2013, kemudian memutuskan tiga buah Saka baru yang diakui sebagai Saka Tingkat Nasional. Tiga saka baru tersebut adalah Saka Kalpataru, Saka Pariwisata, dan Saka Widya Budaya Bakti. Sebagaimana Keputusan Kwartir Nasional Nomor 170.A Tahun 2008 Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka, Saka adalah wadah pendidikan dan pembinaan guna m

Profil SAKO SPN

Satuan Komunitas Sekawan Persada Nusantara (Sako SPN) berawal dari kegiatan Gugus Depan Pramuka di Pesantren Burengan Kediri pada 1970. Gerakan Pramuka berbasis masjid dan pesantren ini kemudian tumbuh di Jakarta dan Bandung, yang dilaksanakan oleh warga Lemkari/LDII. Di Jakarta warga Lemkari/LDII membentuk Gugus Depan (Gudep) Pangeran Jayakarta dan Umar bin Khottob. Pada 1975, Gudep Umar bin Khottob mengikuti acara  Long March  Divisi Siliwangi yang diadakan oleh Pangdam Siliwangi. Pada 1980, Gudep-gudep yang dipunggawai warga Lemkari/LDII membentuk perkumpulan yang dinamai Gudep Sekawan. Lalu ketika pemerintah melahirkan UU No 10 Tahun 2010 Tentang Gerakan Pramuka. UU tersebut kemudian diterjemahkan oleh Kwartir Nasional (Kwarnas) dengan mengeluarkan Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka No. 177  Tahun 2012 Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Komunitas Pramuka, yang mengatur satuan organisasi Pramuka berdasarkan profesi, aspirasi, dan agama. Dua peraturan ini disambut Lembaga

Cara Membuat Simpul Pangkal (Clove Hitch)

Membuat simpul pangkal atau clove hitch amatlah mudah, gak percaya?. Kita praktekkan saja betapa mudahnya membuat simpul pangkal. Simpul pangkal sendiri merupakan salah satu ‘simpul wajib’ dalam  teknik kepramukaan  di samping  simpul mati , simpul hidup, simpul anyam, dan beberapa simpul lainnya. Simpul ini berguna untuk menautkan pada balok serta untuk memulai dan mengakhiri beberapa ikatan semisal ikatan palang, ikatan silang, dan ikatan canggah. Mengingat fungsinya simpul pangkal di atas layaklah jika dikatakan sebagai simpul wajib. Dalam kepramukaan  simpul  ini akan sering digunakan. Seperti untuk mengikatkan tali tenda pada pasak tenda dan saat mengikatkan tali penegang pada tiang tenda. Apalagi ketika membuat pionering semisal tiang bendera, gapura tenda, menara pandang dan lainnya, simpul yang satu ini tidak pernah terlewatkan. Saat menyambung tiang bendera, ikatan canggah yang digunakan diawali dan diakhiri dengan simpul pangkal. Pun ketika membuat menara pandang ataupu